Soal Waduk Sepat, Warga Tuntut Pemkot Surabaya dan PT Ciputra Surya Batalkan Izin Perumahan

Avatar
BvsuAABScsP0QAAAABJRU5ErkJggg==
Aliansi Selamatkan Waduk Sepat menggelar aksi tuntut Pemkot Surabaya dan PT Ciputra Surya batalkan izin perumahan

Wartacakrawala.com – Aliansi Selamatkan Waduk Sepat menggelar aksi sebagai bentuk respons atas gugatan lingkungan hidup yang dilakukan oleh warga Sepat, Selasa (04/1/2022).

Aliansi yang terdiri dari Walhi dan Tekat Garuda menuntut untuk membatalkan izin pendirian perumahan oleh PT Ciputra Surya dan mengembalikan fungsi waduk sebagaimana mestinya.

Walhi menyebut bahwa Pemkot Surabaya telah melakukan tindakan yang mal-administratif, dengan melakukan alih fungsi kawasan lindung (dalam RTRW Surabaya masuk kawasan Wiyung X yakni bozem sebagai kawasan lindung setempat atau konservasi air).

Mereka melakukan ruislag (tukar guling kawasan) Waduk Sepat dengan kawasan milik Ciputra Surya di Surabaya Barat, untuk kepentingan pengembangan kawasan properti dan pembangunan Pusat Olahraga Surabaya (Surabaya Sport Center).

Wahyu Eka selaku Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur mengatakan bahwa alih fungsi tersebut dilakukan secara cacat, karena menyebutkan kawasan Waduk Sepat sebagai pekarangan.

“Tentu secara administratif telah terjadi penyelewengan, terlebih dengan diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh BPN Kota Surabaya. Padahal wilayah seluas 6, 67 Ha tersebut tidak pernah berwujud pekarangan yang ada ialah berupa waduk,” paparnya.

Alih fungsi Waduk Sepat, kata Wahyu, bertentangan dengan Waduk sebagai kawasan reservoir yang harus dilindungi. Karena perihal kawasan lindung setempat berdasarkan RTRW Kota Surabaya juga dalam UU Konservasi Nomor 5 Tahun 1990, menyebutkan jika suatu kawasan memiliki nilai penting, sebagai kawasan penyangga atau kawasan yang memiliki fungsi vital seperti untuk resapan air dan penampung air, seperti waduk merupakan wilayah yang harus dilestarikan dan dilindungi.

Baca juga: PB SEMMI Sebut Penangkapan HBS (Habib Bahar Smith) Sudah Sesuai dengan Hukum

“Merujuk pada UU Konservasi Tanah dan Air No. 37 Tahun 2014 pada pasal 22 secara lugas menyebutkan bahwa waduk merupakan kawasan yang dilindungi. Hal itu pun sejalan dengan UU No. 17 Tahun 2019 pada pasal 26 menyebutkan jika waduk merupakan kawasan konservasi yang wajib dilindungi,” tegas Wahyu Eka.

Wahyu juga menjelaskan dalam konteks inilah dapat dilihat bahwa kasus yang berkaitan dengan Waduk Sepat adalah kasus lingkungan hidup yang berkaitan dengan kawasan konservasi air.

“Merujuk pada Surat Keputusan Mahkamah Agung No 134/KMA/SK/IX/2011 mengharuskan perkara lingkungan hidup ditangani hakim yang bersertifikat lingkungan. Perkara lingkungan hidup harus diadili oleh hakim lingkungan hidup,” demikian bunyi rumusan Pasal 5 ayat (1).

Pasal 2 menegaskan pula “Perkara lingkungan hidup harus diadili oleh hakim lingkungan hidup yang bersertifikat dan telah diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung”.

Senada dengan Wahyu, warga Sepat yang diwakili oleh Dian Purnomo mengungkapkan, hingga hari ini kasus lingkungan seringkali dianaktirikan dan dianggap sesuatu yang tidak penting.

“Dalam kasus gugatan lingkungan Waduk Sepat secara yuridis harus ditangani oleh hakim yang bersetifikasi lingkungan, berintegritas dan bersih secara rekam jejaknya. Karena seringkali kita dikalahkan padahal secara fakta sudah benar,” tandas Dian dalam orasinya.

Dian menegaskan bahwa kasus lingkungan merupakan hal yang sangat penting karena memiliki implikasi yang luas. Terutama berkaitan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk generasi yang akan datang.

“Kami menuntut hakim bersertifikasi lingkungan yang memimpin gelaran sidang lingkungan Waduk Sepat. Selain itu menuntut Pemerintah Kota Surabaya untuk mencabut izin pembanguan perumahan Citraland di atas Waduk Sepat,” tutup Dian. (*)

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

PB SEMMI Sebut Penangkapan HBS (Habib Bahar Smith) Sudah Sesuai dengan Hukum

Next Post

OS BlackBerry Lawas Resmi Berhenti Beroprasi Mulai 04 Januari 2022

Related Posts
Total
0
Share